Monday, November 19, 2007

Sebuah Pujian Untuk KPPU


Putusan sidang KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menilai Temasek Holdings Pte Ltd telah melanggar UU Antimonopoli dan memiliki kepemilikan silang di PT Indosat dan PT Telkom, dilaksanakan pada tanggal 19 Desember lalu, layak mendapatkan pujian. Sebuah keputusan yang berani dan telah mendudukkan persoalan pada tempatnya, tanpa harus takut terhadap intervensi atau kepentingan pemilik modal, dalam hal ini pemerintah Singapura, yang diwakili Temasek. Model - model keputusan seperti ini harus lebih sering di buat, agar masyarakat terutama kalangan investor, semakin percaya bahwa iklim usaha dan peraturan yang terkait dengan praktek bisnis di Indonesia, mampu ditegakkan dengan seadil-adilnya. Pujian yang sama juga patut diberikan kepada sejumlah kalangan yang mendukung keputusan ini dengan cara yang sangat elegan. Pernyataan bahwa Temasek memiliki kesempatan untuk melakukan banding, yang dikemukakan oleh Meneg BUMN, adalah salah satunya. Sementara komentar anggota Dewan, dalam hal ini Dradjad H. Wibowo, yang jauh - jauh hari sudah mengendus komposisi kepemilikan aneh ini, tentu akan sama dengan keputusan KPPU yang dalam sidangnya dipimpin oleh Syamsul Ma'arif.
Beberapa point penting dari vonis KPPU, sebagai mana termuat dalam Bisnis Indonesia (www.bisnis.com) yang diterbitkan hari ini (Selasa, 20 November 2007) adalah:
  1. Temasek harus melepas sahan di Telkomsel atau Indosat paling lama dua tahun kedepan. Pelepasan saham dilakukan dengan cara masing - masing pembeli dibatasi kepemilikannya 5% dari total saham yang dilepas
  2. Membayar denda masing-masing terlapor sebesar Rp 25 miliar
  3. Temasek harus melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisaris di Telkomsel atau Indosat
  4. Telkomsel harus menurunkan tarif selular sekurang -kurangnya 15% dari tarif berlaku saat ini.

Keuntungan dan Tantangan

Keuntungan yang paling terasa, tentu saja bagi konsumen. Point 4 keputusan diatas, mengharuskan Telkomsel menurunkan tarif sekurang-kurangnya 15%. Artinya, selama ini konsumen Telkomsel membayar terlalu mahal atas biaya komunikasinya. Jika keputusan ini tidak dilakukan oleh KPPU, tentu saja biaya mahal tersebut akan menjadi bebab konsumen. Keuntungan yang lain, seharusnya adalah pemerintah Indonesia, keuntungan bisnis yang selama ini menjadi berkah bagi pemerintah Singapura, akan menjadi keuntungan pemerintah Indonesia, sepanjang pemerintah kita serius untuk membeli kembali (buy back) saham - saham yang telah dijualnya kepada Temasek. Semoga, keputusan - keputusan instant dan beroreintasi jangka pendek yang telah dilakukan oleh pemerintah kita karena alasana klasik defisit APBN, tidak terulang dimasa - masa yang akan datang.

Tantangannya kemudian, bagaimana mengawal keputusan KPPU ini tidak akan berubah atau kalah dalam putusan pada tingkat yang lebih tinggi. Karena, Temasek, pasti akan melakukan banding, sebagaimana diindikasikan oleh pengacaranya, Todung Mulya Lubis. Kita memang tidak bisa dan bukan pada tempatnya untuk memohon kepada Bang Todung untuk mengawal putusan bagus ini dengan alasan bagi kepentingan bangsa, karena pada akhirnya, berlandaskan alasan profesionalisme, alasan atau pertimbangan kepentingan bangsa akan terkalahkan. Terkecuali, ada mukjizat sehingga Bang Todung, tidak melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan cara mengundurkan diri, misalnya.

Kita harus sambut dengan ringa gembira dan berikan pujian, sekali lagi kepada rekan -rekan kita di KPPU. Pada waktu yang sama mereka juga perlu diingatkan untuk mempersiapkan diri terhadap upaya banding yang akan dilakukan oleh Temasek. Sehingga, keputusan yang telah dibuat oleh KPPU akan menjadi keputusan tetap yang menguntungkan bagi kembalinya jatidiri bangsa atas kepemilikan dominan di salah satu industri strategis yang dimilikinya.

No comments: