Wednesday, April 1, 2009

Asas - Asas Sistem Ekonomi Islam

Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Tiga Asas Sistem Ekonomi Islam

Dengan melakukan istiqra` (penelahaan induktif) terhadap hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishady) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan bagaimana memperoleh harta kekayaan (barang dan jasa), bagaimana mengelola (mengkonsumsi dan mengembangkan) harta tersebut, serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada.

Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan, bagaimana mengelola kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat.

Atas dasar pandangan di atas, maka menurut Zallum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), asas-asas yang membangun sistem ekonomi Islam terdiri dari atas tiga asas, yakni :
(1) bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (al-milkiyah),
(2) bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah), serta
(3) bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas).

Asas Pertama : Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
An-Nabhaniy (1990) mengatakan, kepemilikan adalah izin As-Syari' (Allah SWT) untuk memanfaatkan zat (benda) tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syari' (Allah SWT) terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab pemilikannya. Jika demikian, maka pemilikan atas suatu zat tertentu, tentu bukan semata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dan karakter dasarnya yang memberikan manfaat atau tidak. Akan tetapi kepemilikan tersebut berasal dari adanya izin yang diberikan Allah SWT untuk memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya pemilikan atas zat tersebut menjadi sah menurut hukum Islam. Minuman keras dan babi, misalnya, dalam pandangan ekonomi kapitalis memang boleh dimiliki, karena zat bendanya memberikan manfaat-manfaat. Tetapi menurut Islam, minuman keras dan babi tidak boleh dimiliki, karena Allah SWT tidak memberikan izin kepada manusia untuk memilikinya.

Makna Kepemilikan
Kepemilikan (property), dari segi kepemilikan itu sendiri, pada hakikatnya merupakan milik Allah SWT, dimana Allah SWT adalah Pemilik kepemilikan tersebut sekaligus juga Allahlah sebagai Dzat Yang memiliki kekayaan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

'Dan berikanlah kepada mereka, harta (milik) Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.' (QS. An-Nuur : 33)

Oleh karena itu, harta kekayaan itu adalah milik Allah semata. Kemudian Allah SWT telah menyerahkan harta kekayaan kepada manusia untuk diatur dan dibagikan kepada mereka. Karena itulah maka sebenarnya manusia telah diberi hak untuk memiliki dan menguasai harta tersebut. Sebagaimana firman-Nya :

'Dan nafkahkanlah apa saja. yang kalian telah dijadikan (oleh Allah) berkuasa terhadapnya. '(QS. Al-Hadid : 7)

'Dan (Allah) membanyakkan harta dan anak-anakmu.' (QS. Nuh : 12)

Dari sinilah kita temukan, bahwa ketika Allah SWT menjelaskan tentang status asal kepemilikan harta kekayaan tersebut, Allah SWT menyandarkan kepada diri-Nya, dimana Allah SWT menyatakan 'Maalillah' (harta kekayaan milik Allah).. Sementara ketika Allah SWT menjelaskan tentang perubahan kepemilikan kepada manusia, maka Allah menyandarkan kepemilikan tersebut kepada manusia. Dimana Allah SWT menyatakan dengan firman-Nya :

'Maka berikanlah kepada mereka harta-hartanya. '(QS. An-Nisaa` : 6)

'Ambillah dari harta-harta mereka. '(QS. Al-Baqarah : 279)

'Dan harta-harta yang kalian usahakan..' (QS. At-Taubah : 24)

'Dan hartanya tidak bermanfaat baginya, bila ia telah binasa.' (QS. Al-Lail :11)

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah diserahkan kepada manusia (istikhlaf) tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara keseluruhan. Sehingga manusia memiliki hak milik tersebut bukanlah sebagai kepemilikan bersifat rill. Sebab pada dasarnya manusia hanya diberi wewenang untuk menguasai hak milik tersebut. Oleh karena itu agar manusia benar-benar secara riil memiliki harta kekayaan (hak milik), maka Islam memberikan syarat yaitu harus ada izin dari Allah SWT kepada orang tersebut untuk memiliki harta kekayaan tersebut. Oleh karena itu, harta kekayaan tersebut hanya bisa dimiliki oleh seseorang apabila orang yang bersangkutan mendapat izin dari Allah SWT untuk memilikinya.

Oleh karena itu, Allah memberikan izin untuk memiliki beberapa zat dan melarang memiliki zat yang lain. Allah SWT juga telah memberikan izin terhadap beberapa transaksi serta melarang bentuk-bentuk transaksi yang lain. Allah SWT melarang seorang muslim untuk memiliki minuman keras dan babi, sebagaimana Allah SWT melarang siapa pun yang menjadi warga negara Islam untuk memiliki harta hasil riba dan perjudian. Tetapi Allah SWT memberi izin untuk melakukan jual-beli, bahkan menghalalkannya, disamping melarang dan mengharamkan riba.

Macam-Macam Kepemilikan
Zallum (1983); Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (1990); Abdullah (1990) mengemukakan bahwa kepemilikan (property) menurut pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu : (1). Kepemilikan individu (private property); (2) kepemilikan umum (collective property); dan (3) kepemilikan negara (state property).

1) Kepemilikan Individu (private property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara' yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi dari barang tersebut (jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli). Oleh karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab (cara-cara) kepemilikan tertentu.
An-Nabhaniy (1990) mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehemsif hukum-hukum syara' yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab berikut ini :
(1) Bekerja.
(2) Warisan.
(3) Kebutuhan akan harta untuk mempertahankan hidup.
(4) Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat.
(5) Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

2). Kepemilikan Umum (collective property)
Kepemilikan umum adalah izin As-Syari' kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah SWT dan Rasulullah saw bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang akan sekelompok kecil orang. Dan pengertian di atas maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok :

a. Benda-benda yang merupakan fasilitas umum, dimana kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan kesulitan hidup dan masyarakat akan berpencar ke sana kemari mencarinya
Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah saw telah menjelaskan dalam sebuah hadits bagaimana sifat fasilitas umum tersebut. Dari lbnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:

'Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang rumput, dan api.'(HR. Abu Daud)

Anas ra meriwayatkan hadits dari lbnu Abbas ra. tersebut dengan menambahkan : “wa tsamanuhu haram” (dan harganya haram), yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan. lbnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda :

'Tiga hal yang tidak akan pemah dilarang (untuk dimiliki siapapun) yaitu air, padang rumput, dan api.' (HR.. Ibnu Majah).

Dalam hal ini terdapat dalil, bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang rumput dan api, serta terdapat larangan bagi individu untuk memilikinya. Namun perlu ditegaskan disini bahwa sifat benda-benda yang menjadi fasilitas umum adalah adalah karena jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum masyarakat. Namun jika jumlahnya terbatas seperti sumur-sumur kecil di perkampungan dan sejenisnya, maka dapat dimiliki oleh individu dan dalam kondisi demikian air sumur tersebut merupakan milik individu. Rasulullah saw telah membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh individu-individu penduduk.
Oleh karena itu jelaslah, bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas, apapun komunitasnya, semisal komunitas pedesaan, perkotaan, ataupun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bercerai-berai guna mendapatkannya. Oleh karena itu, benda tersebut dianggap sebagai fasilitas umum.

b. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
Yang juga dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum adalah benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah hanya dimiliki oleh pribadi. Hal ini karena benda-benda tersebut merupakan benda yang tercakup kemanfaatan umum (kelompok pertama di atas). Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah jalan raya, sungai, masjid dan fasilitas umum lainnya. Benda-benda ini dari segi bahwa merupakan fasilitas umum adalah hampir sama dengan kelompok pertama. Namun meskipun benda-benda tersebut seperti jenis yang pertama, namun benda-benda tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama, dari segi sifatnya, bahwa benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu. Barang-barang kelompok pertama dapat dimiliki oleh individu jika jumlahnya kecil dan tidak menjadi sumber kebutuhan suatu komunitas. Misalnya sumur air, mungkin saja dimiliki oleh individu, namun jika sumur air tersebut dibutuhkan oleh suatu komunitas maka individu tersebut dilarang memilikinya. Berbeda dengan
jalan raya, mesjid, sungai dan lain-lain yang memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.

Oleh karena itu, meskipun dalil hadits pada poin a di atas bisa diberlakukan pada kelompok b ini, yaitu sama-sama sebagai fasilitas umum, tetapi benda-benda kelompok kedua ini tidak bisa dimiliki individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, tempat-tempat penampungan, dan sebagainya.

c. Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar : Bahan tambang dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bahan tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu, serta bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya. Barang tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya termasuk milik pribadi, serta boleh dimiliki secara pribadi, dan terhadap bahan tambang tersebut diberlakukan hukum rikaz (barang temuan), yang darinya harus dikeluarkan khumus, yakni 1/5 bagiannya (20%).
Adapun bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan oleh individu, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola sebuah tambang garam. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:

'Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.' Rasulullah saw kemudian menarik kembali tambang tersebut darinya. (HR. At-Tirmidzi)

Hadits tersebut menyerupakan tambang garam dengan air yang mengalir, karena jumlahnya yang sangat besar. Hadits ini juga menjelaskan bahwa Rasulullah saw memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hamal yang menunjukkan kebolehan memiliki tambang. Namun tatkala beliau mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang mengalir (jumlahnya sangat besar), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut merupakan milik umum..
Ketetapan hukum ini, yakni ketetapan bahwa tambang yang sangat besar jumlahnya adalah milik umum, meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal tambang garam, tambang batu mulia dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi, yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah, semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, bauksit, marmer, dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak bumi, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.

3). Kepemilikan Negara (state properti)

Harta-harta yang termasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai’, kharaj, jizyah dan sebagainya.
Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang termasuk milik umum pada dasamya tidak boleh diberikan negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada orang-orang untuk mengambil dan memanfaatkannya. Berbeda dengan hak milik negara dimana negara berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakan negara.
Sebagai contoh terhadap air, tambang garam, padang rumput, lapangan dan lain-lain tidak boleh sama sekali negara memberikannya kepada orang tertentu, meskipun semua orang boleh memanfaatkannya secara bersama-sama sesuai dengan keperluannya. Berbeda dengan harta kharaj yang boleh diberikan kepada para petani saja sedangkan yang lain tidak. Juga dibolehkan harta kharaj dipergunakan untuk keperluan belanja negara saja tanpa dibagikan kepada seorangpun.

Asas Kedua : Pengelolaan Kepemilikan (at-tasharruf fi al milkiyah)
Pengelolaan kepemilikan adalah sekumpulan tatacara (kaifiyah) --yang berupa hukum-hukum syara’-- yang wajib dipegang seorang muslim tatkala ia memanfaatkan harta yang dimilikinya (Abdullah, 1990).

Mengapa seorang muslim wajib menggunakan cara-cara yang dibenarkan Asy Syari’ (Allah SWT) dalam mengelola harta miliknya? Sebab, harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Maka dari itu, ketika Allah telah menyerahkan kepada manusia untuk menguasai harta, artinya adalah hanya melalui izin-Nya saja seorang muslim akan dinilai sah memanfaatkan harta tersebut. Izin Allah itu terwujud dalam bentuk sekumpulan hukum-hukum syara’.
Walhasil, setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam pengelolaan harta yang telah dimilikinya tersebut seorang ia wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan.
Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup dua kegiatan. Pertama, pembelanjaan harta (infaqul mal). Kedua, pengembangan harta (tanmiyatul mal).

1) Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta tanpa adanya kompensasi (An-Nabhani, 1990). Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah. Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.

2) Pengembangan Harta
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki (An-Nabhani, 1990). Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas terlarang lainnya.

Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak negara, karena negara adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara untuk mengelola kepemilikan umum (collective property) tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.

Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (state property) dan kepemilikan individu (private property), nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.

Asas Ketiga : Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Manusia

Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan terwujud dalam sekumpulan hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (misalnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (misalnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak.

Oleh karena itu, syara' melarang perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman :
'Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.' (QS. Al-Hasyr : 7)

Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
'Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.' (QS. At-Taubah : 34)

Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi Islam dikelompokkan menjadi dua, yakni mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi.

Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk). Berbagai cara dala mekanisme ekonomi ini, antara lain :
1. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu (misalnya, bekerja di sektor pertanian, industru, dan perdagangan)
2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi (misalnya, dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya).
3. Larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
4. Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di satu daerah tertentu saja misalnya dengan memeratakan peredaran modal dan mendorong tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan.
5. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
6. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa. Semua ini ujung-ujungnya akan mengakumulasikan kekayaan pada pihak yang kuat semata (seperti penguasa atau konglomerat).
7. Memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

Mekanisme Non-Ekonomi

Mekanisme non-ekonomi adalah mekanisme yang tidak melalui aktivitas ekonomi yang produktif, melainkan melalui aktivitas non-produktif, misalnya pemberian (hibah, shadakah, zakat, dll) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi. Yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata.
Mekanisme non-ekonomi diperlukan baik karena adanya sebab-sebab alamiah maupun non-alamiah. Sebab alamiah misalnya keadaan alam yang tandus, badan yang cacat, akal yang lemah atau terjadinya musibah bencana alam. Semua ini akan dapat menimbulkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan terhambatnya distribusi kekayaan kepada orang-orang yang memiliki keadaan tersebut. Dengan mekanisme ekonomi biasa, distribusi kekayaan bisa tidak berjalan karena orang-orang yang memiliki hambatan yang bersifat alamiah tadi tidak dapat mengikuti kompetisi kegiatan ekonomi secara normal sebagaimana orang lain. Bila dibiarkan saja, orang-orang itu, termasuk mereka yang tertimpa musibah (kecelakaan, bencana alam dan sebagainya) makin terpinggirkan secara ekonomi. Mereka akan menjadi masyarakat yang rentan terhadap perubahan ekonomi. Bila terus berlanjut, bisa memicu munculnya problema sosial seperti kriminalitas (pencurian, perampokan), tindakan asusila (pelacuran) dan sebagainya,
bahkan mungkin revolusi sosial.

Mekanisme non-ekonomi juga diperlukan karena adanya sebab-sebab non-alamiah, yaitu adanya penyimpangan mekanisme ekonomi. Penyimpangan mekanisme ekonomi ini jika dibiarkan akan bisa menimbulkan ketimpangan distribusi kekayaan. Bila penyimpangan terjadi, negara wajib menghilangkannya. Misalnya jika terjadi monopoli, hambatan masuk (barrier to entry) --baik administratif maupun non-adminitratif-- dan sebagainya, atau kejahatan dalam mekanisme ekonomi (misalnya penimbunan), harus segera dihilangkan oleh negara.

Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, yang akan ditempuh dengan beberapa cara. Pendistribusian harta dengan mekanisme non-ekonomi antara lain adalah :

1. Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
2. Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik.
3. Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan.
4. Pembagian harta waris kepada ahli waris dan lain-lain.

Demikianlah gambaran sekilas tentang asas-asas sistem ekonomi Islam. Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dan dalam, maka perincian seluruh aspek yang dikemukakan di atas perlu dilakukan. Wallahu a'lam bishawab.[ ]

DAFTAR PUSTAKA

1. Abdullah, M.H. 1990. Dirasat fil Fikril Islami. Beirut : Darul Bayariq
2. An-Nabhaniy,T. 1990. An-Nizham Al-lqtishadi Fil Islam. Beirut : Darul Ummah.
3. Az-Zain, S. A. 1981. Syari'at Islam:Dalam Perbincangan Ekonomi,Politik dan Sosial Sebagai Studi Perbandingan (Terjemahan). Bandung : Husaini.
4. Zallum, A.Q. 1983. Al-Amwal fi Daulah Al Khilafah. Beirut : Darul llmu lil Malayiin.
5. http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=70&Itemid=47

Wednesday, December 12, 2007

Etika, Intelektulisme dan Propaganda

Catatan: Tulisan berikut adalah tulisan Yusril Ihza Mahendra yang saya ambil dari blog beliau di
http://yusril.ihzamahendra.com/2007/11/24/norma-etika-intelektualisme-dan-propaganda/
Selamat Membaca [*]


Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Setelah berselang satu hari sejak saya memposting renungan terkait dengan norma etika, saya melihat telah ada lebih dari tiga puluh tanggapan dari para komentator. Saya mengucapkan terima kasih atas semua tanggapan itu, baik yang berupa saran, pertanyaan maupun kritik atas apa yang saya tuliskan. Dari semua tanggapan itu, saya dapat menangkap kesan bahwa kebanyakan komentator berpandangan bahwa norma etika memang perlu ditegakkan. Ada yang mengusulkan agar ada pihak yang mensponsori perumusan etika universal di dunia blog. Namun timbul pula kekhawatiran, kalau rumusan etika itu disepakati, justru akan membuat dunia blog, tidak lagi sebagai media ekspressi pemikiran yang tajam dan menarik. Dunia blog akan menjadi serupa dengan media yang lain, seperti koran dan majalah. Saya dapat memahami pendapat ini.
Tulisan saya memang berisi sebuah renungan bagi kita semua. Tidak berarti saya menggurui siapa-siapa, karena yang pertama-tama saya gurui adalah diri saya sendiri. Persoalan etika memang persoalan fundamental dalam kehidupan manusia, sebab itulah saya mencoba untuk membahasnya, dalam situasi yang baru, ketika teknologi informasi memperkenalkan blog sebagai wahana berkomunikasi. Inti masalah yang saya bahas, bukanlah masalah baru. Sejak Nabi Musa, Plato dan Aristoteles masalah ini telah dibahas. Pada hemat saya, norma-norma etika adalah norma-norma fundamental dan absolut yang mengandung sifat universal, seumpama Ten Commandements Nabi Musa. Norma jangan membunuh, jangan mencuri, jangan berdusta, jangan memfitnah dan sebagainya adalah norma fundamental dan absolut. Tanpa norma-norma itu, maka manusia akan kehilangan hakikat sebagai manusia yang sejati.Norma etika berbeda prinsipil dengan norma sopan santun yang bersifat konvensional, relatif dan tergantung penerimaan sebuah komunitas. Norma sopan santun satu suku-bangsa tentu berbeda dengan norma sopan santun suku-bangsa lainnya. Norma etika juga berbeda dengan norma hukum, yang pada umumnya diformulasikan ke dalam hukum postif yang tertulis. Norma hukum akan jelas kapan dinyatakan berlaku, dan kapan tidak berlaku lagi. Norma etika berlaku universal dan berlaku selamanya. Hanya dalam keadaan tertentu, atau ada faktor-faktor tertentu, yang memungkinkan norma etika dapat dikesampingkan. Harus ada justifikasi yang kuat untuk memungkinkan hal itu, seperti keadaan yang amat memaksa. Saya menyadari bahwa etika seringkali berhadapan dengan dilema, suatu situasi yang amat sulit, dan suatu pilihan yang amat sulit.
Pada hemat saya, tidak perlu kita merumuskan kode etik, code of conducts dan sejenisnya dalam bentuk yang tertulis. Norma-norma etika harus hidup di dalam hati-sanubari setiap orang. Dia harus tumbuh sebagai kesadaran. Sebelum melakukan sesuatu, setiap kita hendaknya bertanya kepada hati nurani kita masing-masing: patutkah hal ini saya lakukan? Dasar dari segala norma etika adalah keadilan. Adakah adil, kalau saya mengatakan sesuatu atau melakukan seuatu kepada orang lain? Ini adalah pedoman dalam tindakan. Persoalan etika, bukan persoalan bisa atau tidak bisa, mampu atau tidak mampu, dan dapat atau tidak dapat. Persoalan etika ialah persoalan boleh atau tidak boleh.
Saya bisa saja memukul orang lain, karena saya menguasai ilmu bela diri, tetapi bolehkah? Saya mampu saja mengambil barang dagangan pedagang di pinggir jalan, karena penjualnya seorang wanita tua, tetapi bolehkah? Saya dapat saja memfitnah dan mencaci maki orang lain karena saya punya blog yang tidak dapat dikontrol siapapun, tetapi bolehkah? Saya memiliki senjata, saya dapat saja menembak orang lain, tapi bolehkah saya membunuh seseorang? Semua pertanyaan ini haruslah dikembalikan kepada kesadaran hati-nurani kita masing-masing. Dengan cara itu, kita akan memiliki apa yang disebut dengan “tanggungjawab etika” atau “tanggungjawab moral”. Sia-sia saja kita merumuskan kode etik secara tertulis. Percuma saja kita merumuskan matriks yang memuat sederet kewajiban dan larangan untuk dihafal luar kepala. Semua itu tidak menjadi jaminan apa-apa agar norma ditaati. Pengetahuan seseorang tentang sesuatu, tidaklah berbanding lurus dengan kesadarannya. Apalagi ketaatannya.
Dalam pandangan saya, kesadaran etika seperti uraian di atas itu akan mempu membedakan mana tulisan yang berisi polemik iintelektual, dan mana tulisan yang dapat dikategorikan sebagai agitasi, propaganda dan perang urat syaraf. Dalam sejarah bangsa kita, kita telah menemukan banyak polemik yang tinggi mutu intelektualnya, dan memberikan kontribusi besar bagi proses pembentukan bangsa dan negara kita. Polemik itu antara lain, ialah polemik Sukarno dengan Mohammad Natsir tentang hubungan Islam dengan Negara, polemik tentang Islam dan Sosialisme antara Tjokroamitono dengan Semaun, dan Polemik Kebudayaan Timur dan Barat antara Sutan Takdir Alisjahbana dengan Armijn Pane. Demikian pula tulisan-tulisan bernada polemis yang dibuat oleh Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Sumitro Djojohadikusumo dan Sjafruddin Prawiranegara dan lain-lain di bidang pembangunan politik dan ekonomi. Polemik intelektual tentang Islam dan Sekularisme, yang terjadi antara Mohamad Rasjidi dengan Nurcholish Madjid, sangatlah menarik untuk dibaca. Demikian pula polemik Mohamad Roem dengan Rosihan Anwar yang berkaitan dengan sejarah politik di tanah air era tahun 1950-an. Kalau kita menelaah dengan seksama, polemik mereka sungguh sportif, kesatria, argumentatif dan tidak menyerang pribadi seseorang, yang tidak ada hubungannya dengan materi yang diperdebatkan. Mereka juga menggunakan kata-kata yang sopan, sehingga nampak suasana saling hormat-menghormati, walaupun perbedaan pendapat di antara mereka demikian tajam.
Polemik yang bernuansa intelektual sebagaimana saya gambarkan di atas, tentu berbeda jauh dengan kegiatan agitasi dan propaganda. Dua istilah ini sangat terkenal di masa partai komunis masih kuat pengaruhnya. Sebelum itu, Adolf Hitler dan Jozef Goebbels telah merancang propaganda Nazi dengan sangat canggih. Hampir semua partai fasis dan partai komunis mempunyai suatu badan tersendiri yang menangani masalah ini. Badan itu mereka namakan dengan “Departemen Agitasi dan Propaganda” atau Agitprop yang berada di bawah komite sentral partai tersebut. Agitasi adalah menyerang lawan dengan segala cara dengan tujuan untuk merendahkan, memojokkan dan menjatuhkan. Pilihan kata-kata sangat tajam dan lugas. Propaganda mempunyai nada yang hampir sama, yakni menyampaikan fakta atau bukan fakta kepada publik dengan maksud untuk membentuk publik opini, sesuai yang diinginkan oleh sang propagandis. Dalam propaganda, segala kedustaan, penjungkir-balikan fakta, rumors dan fintah adalah halal belaka. Agitasi dan propaganda melahirkan perang urat syaraf atau psychological war.
Dalam blog, ada tulisan-tulisan yang mengundang timbulnya polemik yang bernuansa intelektual. Namun ada pula, tulisan-tulisan yang mengandung sifat agitasi dan propaganda yang melahirkan perang urat syaraf. Tulisan yang bernuansa intelektual memang mengajak kepada pencerahan. Namun tulisan yang bernada agitasi dan propaganda, tentu jauh dari semangat itu, karena yang dicari bukanlah kebenaran, tetapi upaya sistematis membentuk publik opini sesuai keinginan orang yang melakukannya. Jozef Goebbels, Menteri Propaganda Nazi di zaman Hitler, mengatakan: Sebarkan kebohongan berulang-ulang kepada publik. Kebohongan yang diulang-ulang, akan membuat publik menjadi percaya. Tentang kebohongan ini, Goebbels juga mengajarkan bahwa kebohongan yang paling besar ialah kebenaran yang dirubah sedikit saja. Ada sebuah peristiwa terjadi dan menjadi sebuah fakta. Fakta itu kemudian “diplintir” sedikit saja dan disebarluaskan dengan teknik-teknik tertentu, maka dengan serta merta dia akan menjadi propaganda yang efektif. Sasaran propaganda tentu saja publik yang awam tentang seluk-beluk suatu masalah.
Selama saya menjadi asisten Professor Osman Raliby yang mengajar mata kuliah propaganda politik dan perang urat syaraf di Universitas Indonesia sekitar tahun 1978-1980, berulang kali beliau mengingatkan saya agar jangan menggunakan teknik-teknik propaganda, karena semua itu bertentangan dengan etika dan bertentangan dengan ajaran agama. Professor Osman Raliby pernah “berguru” kepada Jozef Goebbels, ketika beliau belajar di Universitas Humbolt, Berlin, menjelang Perang Dunia II. Kita harus jujur, fair dan adil. Demikian nasehat Professor Raliby kepada saya. Kalau propaganda dihadapi pula dengan propaganda, dunia ini akan makin centang perenang. Dengan propaganda, orang dapat menciptakan “surga”, namun dengan propaganda juga orang dapat menciptakan “neraka” di tengah sebuah komunitas. Seperti saya jelaskan dalam Kata Pengantar blog ini, saya mengundang siapa saja yang berminat untuk berdiskusi, bertukar pikiran dengan semangat intelektual atas dasar saling menghormati. Tulisan singkat saya kali ini, mungkin dapat dijadikan bahan pemikiran, untuk membedakan antara diskusi intelektual untuk mencari pencerahan, dengan agitasi, propaganda dan perang urat syaraf yang dilakukan untuk membangun citra buruk, memojokkan dan menjatuhkan demi kepentingan sang agitator dan propagandis. Saya sungguh ingin menjauhkan diri dari kegiatan yang bernuansa agitasi, propaganda dan perang urat syaraf.
Wallahu’alam bissawab.
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 24th, 2007

Monday, November 19, 2007

Sebuah Pujian Untuk KPPU


Putusan sidang KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menilai Temasek Holdings Pte Ltd telah melanggar UU Antimonopoli dan memiliki kepemilikan silang di PT Indosat dan PT Telkom, dilaksanakan pada tanggal 19 Desember lalu, layak mendapatkan pujian. Sebuah keputusan yang berani dan telah mendudukkan persoalan pada tempatnya, tanpa harus takut terhadap intervensi atau kepentingan pemilik modal, dalam hal ini pemerintah Singapura, yang diwakili Temasek. Model - model keputusan seperti ini harus lebih sering di buat, agar masyarakat terutama kalangan investor, semakin percaya bahwa iklim usaha dan peraturan yang terkait dengan praktek bisnis di Indonesia, mampu ditegakkan dengan seadil-adilnya. Pujian yang sama juga patut diberikan kepada sejumlah kalangan yang mendukung keputusan ini dengan cara yang sangat elegan. Pernyataan bahwa Temasek memiliki kesempatan untuk melakukan banding, yang dikemukakan oleh Meneg BUMN, adalah salah satunya. Sementara komentar anggota Dewan, dalam hal ini Dradjad H. Wibowo, yang jauh - jauh hari sudah mengendus komposisi kepemilikan aneh ini, tentu akan sama dengan keputusan KPPU yang dalam sidangnya dipimpin oleh Syamsul Ma'arif.
Beberapa point penting dari vonis KPPU, sebagai mana termuat dalam Bisnis Indonesia (www.bisnis.com) yang diterbitkan hari ini (Selasa, 20 November 2007) adalah:
  1. Temasek harus melepas sahan di Telkomsel atau Indosat paling lama dua tahun kedepan. Pelepasan saham dilakukan dengan cara masing - masing pembeli dibatasi kepemilikannya 5% dari total saham yang dilepas
  2. Membayar denda masing-masing terlapor sebesar Rp 25 miliar
  3. Temasek harus melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisaris di Telkomsel atau Indosat
  4. Telkomsel harus menurunkan tarif selular sekurang -kurangnya 15% dari tarif berlaku saat ini.

Keuntungan dan Tantangan

Keuntungan yang paling terasa, tentu saja bagi konsumen. Point 4 keputusan diatas, mengharuskan Telkomsel menurunkan tarif sekurang-kurangnya 15%. Artinya, selama ini konsumen Telkomsel membayar terlalu mahal atas biaya komunikasinya. Jika keputusan ini tidak dilakukan oleh KPPU, tentu saja biaya mahal tersebut akan menjadi bebab konsumen. Keuntungan yang lain, seharusnya adalah pemerintah Indonesia, keuntungan bisnis yang selama ini menjadi berkah bagi pemerintah Singapura, akan menjadi keuntungan pemerintah Indonesia, sepanjang pemerintah kita serius untuk membeli kembali (buy back) saham - saham yang telah dijualnya kepada Temasek. Semoga, keputusan - keputusan instant dan beroreintasi jangka pendek yang telah dilakukan oleh pemerintah kita karena alasana klasik defisit APBN, tidak terulang dimasa - masa yang akan datang.

Tantangannya kemudian, bagaimana mengawal keputusan KPPU ini tidak akan berubah atau kalah dalam putusan pada tingkat yang lebih tinggi. Karena, Temasek, pasti akan melakukan banding, sebagaimana diindikasikan oleh pengacaranya, Todung Mulya Lubis. Kita memang tidak bisa dan bukan pada tempatnya untuk memohon kepada Bang Todung untuk mengawal putusan bagus ini dengan alasan bagi kepentingan bangsa, karena pada akhirnya, berlandaskan alasan profesionalisme, alasan atau pertimbangan kepentingan bangsa akan terkalahkan. Terkecuali, ada mukjizat sehingga Bang Todung, tidak melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan cara mengundurkan diri, misalnya.

Kita harus sambut dengan ringa gembira dan berikan pujian, sekali lagi kepada rekan -rekan kita di KPPU. Pada waktu yang sama mereka juga perlu diingatkan untuk mempersiapkan diri terhadap upaya banding yang akan dilakukan oleh Temasek. Sehingga, keputusan yang telah dibuat oleh KPPU akan menjadi keputusan tetap yang menguntungkan bagi kembalinya jatidiri bangsa atas kepemilikan dominan di salah satu industri strategis yang dimilikinya.

Wednesday, June 13, 2007

About This Blog

Welcome,

Doing Business With Ethics, would be part of the new style life for everybody on this planet in the future. Old paradigm, business as usual, take it or leave it, take for more and forget it for others, not will run smoothly anymore.

This blog, is part of of my beleive that we should try to creating new track and new style how to run business with new paradigm. Please welcome to share your opinion on this blog.

Basically, this blog will use in Bahasa, but please welcome to anyone which more convenience with English.